Metode Belajar Hadits

Januari 1, 2009 at 3:54 am (Al Hadis)

Pendahuluan

Hadits merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an. Hadits yang dijadikan pegangan adalah hadits yang dapat diyakini kebenarannya. Untuk mendapatkan hadits tersebut tidaklah mudah karena hadits yang ada sangatlah banyak dan sumbernya pun berasal dari berbagai kalangan.

Menurut Imam Malik ada empat jenis orang yang hadisnya tidak boleh diambil darinya, yaitu; orang yang kurang akal, orang yang mengikuti hawa nafsunya yang mengajak masyarakat untuk mengikuti hawa nafsunya, orang yang berdusta dalam pembicaraannya walaupun dia tidak berdusta kepada Rasul dan orang yang tampaknya saleh dan beribadah apabila orang itu tidak mengetahui nilai-nilai hadis yang diriwayatkannya.

Di samping itu para ulama hadis membuat kaidah-kaidah atau patokan-patokan serta menetapkan ciri-ciri kongkret yang dapat menunjukkan bahwa suatu hadis itu palsu. Ciri-ciri yang menunjukkan bahwa hadis itu palsu antara lain:

  1. Susunan hadis itu baik lafaz maupun maknanya janggal, sehingga tidak pantas rasanya disabdakan oleh Nabi SAW, seperti hadis:

Artinya:

“Janganlah engkau memaki ayam jantan, karena dia teman karibku.”

  1. Isi maksud hadis tersebut bertentangan dengan akal, seperti hadis:

Artinya:

“Buah terong itu menyembuhkan. Segala macam penyakit.”

  1. Isi/maksud itu bertentangan dengan nas Al-Quran dan atau hadis mutawatir, seperti hadis:

Artinya:

“Anak zina itu tidak akan masuk surga.”

  1. Hadis tersebut bertentangan dengan firman Allah SWT. :

Artinya:

“Orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.”

Penghimpunan hadis nabi secara tertulis untuk pertama kalinya dikemukakan oleh khalifah Umar bin Khattab (w. 23/H/644 M). Namun ide tersebut tidak dilaksanakan oleh Umar karena beliau khawatir bila umat Islam terganggu perhatiannya dalam mempelajari Al-Quran. Pada tahun 100 H. Khalifah Umar bin Abdul Azis memerintahkah kepada gubernur Madinah, Abu Bakar bin Muhammad bin Amer bin Hazm supaya membukukan hadis-hadis nabi yang terdapat pada para penghafal.

Dilihat dari banyak sedikitnya perawi, hadits dikelompokkan menjadi 2, yaitu: hadits Mutawatir dan hadits Ahad. Sementara itu, hadits Ahad dikelompokkan lagi menjadi hadits Shahih, Hasan dan Dha’if.

Dilihat dari periwayatnya, hadits dikelompokkan menjadi hadits yang bersambung sanadnya dan hadits yang terputus sanadnya. Hadits yang terputus sanadnya dikelompokkan menjadi hadits Mu’allaq, hadits Mursal, hadits Mudallas, hadits Munqathi dan hadits Mu’dhol.

Pengertian

Hadits adalah segala perkataan, perbuatan, ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur’an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an.

Pengelompokan Hadits

Hadits yang dilihat dari banyak sedikitnya Perawi, dikelompokkan menjadi hadits Mutawatir dan hadits Ahad.

Hadits Mutawatir yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad yang tidak mungkin sepakat untuk berdusta. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu hadits bisa dikatakan sebagai hadits Mutawatir:

  1. Isi hadits itu harus hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera.
  2. Orang yang menceritakannya harus sejumlah orang yang menurut ada kebiasaan, tidak mungkin berdusta. Sifatnya Qath’iy.
  3. Pemberita-pemberita itu terdapat pada semua generasi yang sama.

Hadits Ahad yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih tetapi tidak mencapai tingkat mutawatir. Sifatnya atau tingkatannya adalah “zhonniy”. Sebelumnya para ulama membagi hadits Ahad menjadi dua macam, yakni hadits Shahih dan hadits Dha’if. Namun Imam At Turmudzy kemudian membagi hadits Ahad ini menjadi tiga macam, yaitu:

Hadits Shahih, Menurut Ibnu Sholah, hadits shahih ialah hadits yang bersambung sanadnya. Ia diriwayatkan oleh orang yang adil lagi dhobit (kuat ingatannya) hingga akhirnya tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih) dan tidak mu’allal (tidak cacat). Jadi hadits Shahih itu memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Kandungan isinya tidak bertentangan dengan Al-Qur’an.

2. Harus bersambung sanadnya

3. Diriwayatkan oleh orang / perawi yang adil.

4. Diriwayatkan oleh orang yang dhobit (kuat ingatannya)

5. Tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih)

6. Tidak cacat walaupun tersembunyi.

Hadits Hasan ialah hadits yang banyak sumbernya atau jalannya dan dikalangan perawinya tidak ada yang disangka dusta dan tidak syadz.

Hadits Dha’if ialah hadits yang tidak bersambung sanadnya dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil dan tidak dhobit, syadz dan cacat.

Menurut Macam Periwayatannya, hadits dikelompokkan menjadi hadits yang bersambung sanadnya dan hadits yang terputus sanadnya.

Hadis yang bersambung sanadnya yaitu hadits yang bersambung sanadnya hingga Nabi Muhammad SAW. Hadits ini disebut hadits Marfu’ atau Maushul.

Hadits yang terputus sanadnya, terdiri dari:

  • Hadits Mu’allaq disebut juga hadits yang tergantung, yaitu hadits yang permulaan sanadnya dibuang oleh seorang atau lebih hingga akhir sanadnya, yang berarti termasuk hadits dha’if.
  • Hadits Mursal disebut juga hadits yang dikirim yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi’in dari Nabi Muhammad SAW tanpa menyebutkan sahabat tempat menerima hadits itu.
  • Hadits Mudallas disebut juga hadits yang disembunyikan cacatnya. Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sanad yang memberikan kesan seolah-olah tidak ada cacatnya, padahal sebenarnya ada, baik dalam sanad ataupun pada gurunya. Jadi hadits Mudallas ini ialah hadits yang ditutup-tutupi kelemahan sanadnya.
  • Hadits Munqathi disebut juga hadits yang terputus yaitu hadits yang gugur atau hilang seorang atau dua orang perawi selain sahabat dan tabi’in.
  • Hadits Mu’dhol disebut juga hadits yang terputus sanadnya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi’it dan tabi’in dari Nabi Muhammad SAW atau dari Sahabat tanpa menyebutkan tabi’in yang menjadi sanadnya.

Hadits-hadits dha’if disebabkan oleh cacat perawi, yaitu:

  • Hadits Maudhu’ yang berarti yang dilarang, yaitu hadits dalam sanadnya terdapat perawi yang berdusta atau dituduh dusta. Jadi hadits itu adalah hasil karangannya sendiri bahkan tidak pantas disebut hadits.
  • Hadits Matruk yang berarti hadits yang ditinggalkan, yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja sedangkan perawi itu dituduh berdusta.
  • Hadits Mungkar yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi yang lemah yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang terpercaya / jujur.
  • Hadits Mu’allal artinya hadits yang dinilai sakit atau cacat yaitu hadits yang didalamnya terdapat cacat yang tersembunyi.
  • Hadits Mudhthorib artinya hadits yang kacau yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari beberapa sanad dengan matan (isi) kacau atau tidak sama dan kontradiksi dengan yang dikompromikan.
  • Hadits Maqlub artinya hadits yang terbalik yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang dalamnya tertukar dengan mendahulukan yang belakang atau sebaliknya baik berupa sanad (silsilah) maupun matan (isi).
  • Hadits Munqalib yaitu hadits yang terbalik sebagian lafalnya hingga pengertiannya berubah.
  • Hadits Mudraj yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang didalamnya terdapat tambahan yang bukan hadits, baik keterangan tambahan dari perawi sendiri atau lainnya.
  • Hadits Syadz yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah (terpercaya) yang bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan oleh perawi-perawi yang terpercaya pula.

Beberapa pengertian (istilah) dalam ilmu hadits

Muttafaq ‘Alaih yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sumber sahabat yang sama, atau dikenal juga dengan Hadits Bukhari – Muslim.

As Sab’ah berarti tujuh perawi, yaitu:

1. Imam Ahmad

2. Imam Bukhari

3. Imam Muslim

4. Imam Abu Daud

5. Imam Tirmidzi

6. Imam Nasa’i

7. Imam Ibnu Majah

As Sittah yaitu enam perawi yang tersebut pada As Sab’ah, kecuali Imam Ahmad bin Hanbal.

Al Khamsah yaitu lima perawi yang tersebut pada As Sab’ah, kecuali Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Al Arba’ah yaitu empat perawi yang tersebut pada As Sab’ah, kecuali Imam Ahmad, Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Ats tsalatsah yaitu tiga perawi yang tersebut pada As Sab’ah, kecuali Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim dan Ibnu Majah.

Perawi yaitu orang yang meriwayatkan hadits.

Sanad berarti sandaran yaitu jalan matan dari Nabi Muhammad SAW sampai kepada orang yang mengeluarkan (mukhrij) hadits itu atau mudawwin (orang yang menghimpun atau membukukan) hadits. Sanad biasa disebut juga dengan Isnad berarti penyandaran. Pada dasarnya orang atau ulama yang menjadi sanad hadits itu adalah perawi juga.

Matan ialah isi hadits baik berupa sabda Nabi Muhammad SAW, maupun berupa perbuatan Nabi Muhammad SAW yang diceritakan oleh sahabat atau berupa taqrirnya.

Dikutip dari: Kitab Kumpulan dan Refrensi Belajar Hadis


1 Komentar

  1. eden berkata,

    jazakillah atas uraiannya, mudah2an menambah ilmu

Tulis sebuah Komentar