Polisi Punya Rekaman Keterlibatan DPRD
17 Anggota DPRD Kerinci Akan Diperiksa
SEPRIYONO, Kerinci
Polres Kerinci terus berupaya mencari bukti keterlibatan anggota DPRD Kerinci pada unjuk rasa anarkis di Sungai Penuh, Kerinci. Langkah awal yang dilakukan adalah memeriksa 17 anggota DPRD Kerinci. Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi, karena pada saat kejadian perusakan gedung Umah Uhang Empat Jenis atau Gedung Balai Adat Kerinci, Senin (22/12), para wakil rakyat itu berada dalam ruangan rapat tersebut.
Mereka juga menjadi korban penyanderaan massa yang beringas. “Untuk memeriksa anggota dewan harus ada izin gubernur. Kita telah menyurati gubernur. Jika sudah ada balasan, mereka segera kita periksa,” ujar kapolres Kerinci AKBP Sunarwan Sumirat. Menurut informasi yang diperoleh dari Polres Kerinci, selain sebagai saksi, ada kemungkinan di antara anggota dewan tersebut akan diarahkan sebagai tersangka.
Saat kejadian, dua di antara anggota DPRD Kerinci, berinisial SD dan NFI, disinyalir ikut menggerakkan massa.
Polisi mengaku memiliki bukti rekaman video yang mengindikasikan keterlibatan dua anggota Dewan itu. Dalam rekaman video tersebut terungkap, ketika Dewan menggelar rapat di Gedung Balai Adat Kerinci, NFI tidak berada dalam ruangan, tapi membaur dengan massa yang berunjuk rasa.
Saat itu ia mengenakan jaket oranye. Setelah demo memanas, NFI menanggalkan jaket yang membungkus baju safari, lalu duduk mengikuti sidang. Tidak lama setelah itu, kerusuhan besar terjadi.
Begitu juga SD. Dia diduga ikut menggerakkan massa dalam demo anarkis itu. Dia juga diketahui berasal dari Desa Semurup. Sebagian besar massa unjuk rasa berasal dari Semurup. “Dalam pemeriksaan nanti akan terungkap sejauh mana keterlibatan anggota Dewan dalam kerusuhan itu. Kita juga masih mengejar pelaku lain yang sudah masuk DPO (daftar pencarian orang, red),” kata polres.
Bukti Laporan Belum Lengkap
Sementara itu, hingga kemarin (2/1) aparat Polres Kerinci juga sedang mendalami laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Bupati Kerinci Fauzi Siin. Dalam laporan itu, disebutkan bahwa nama baik Fauzi Siin dicemarkan dengan berbagai tuduhan tanpa bukti yang jelas pada aksi 22 Desember lalu. Selain disebut melakukan korupsi, Fauzi Siin juga disebut melanggar kemerdekaan berdemokrasi di Kerinci.
Kapolres Kerinci AKBP S Sumirat mengatakan, terkait laporan pencemaran nama baik itu, pihaknya masih menunggu bukti-bukti dari pelapor. Alasannya, kasus tersebut merupakan delik aduan, jadi akan diproses setelah ada laporan resmi dan bukti-bukti yang lengkap. ”Kita masih menunggu kelengkapan buktinya,” ujar kapolres kemarin (2/1).
Di tempat terpisah, pengacara Fauzi Siin, Ramli Taha, mengatakan bahwa pasal yang dikenakan telah terkaver dalam pasal 146 KUHP. ”Pasal pencemaran nama baik memang merupakan delik aduan, ancaman hukumannya juga ringan. Jadi unsur pasal 146 KUHP telah terkaver di dalamnya,” ujar Ramli Taha.(*)
Sumber: http://www.jambi-independent.co.id/home/modules.php?name=News&file=article&sid=10389